Headlines News :
Home » » Infaq, Menggembirakan dirimu dan diri saudaramu

Infaq, Menggembirakan dirimu dan diri saudaramu

Written By alhijaz on Minggu, 14 Oktober 2012 | 02.57


Pengertian Infaq


Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu untuk kepentingan sesuatu. Menurut Wiki bahasa Indonesia Infaq adalah mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat  Sedangkan menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam.





 Artinya : “(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema'afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS Ali Imran 134)

Berdasarkan firman Allah di atas bahwa Infaq tidak mengenal nishab seperti zakat. Infaq dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia disaat lapang maupun sempit.

Jika zakat harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf) maka infaq boleh diberikan kepada siapapun juga, misalkan untuk kedua orang tua, anak yatim, anak asuh dan sebagainya. Dalam Al Quran dijelaskan sebagai berikut :


 Artinya : “ mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." dan apa saja kebaikan yang kamu buat, Maka Sesungguhnya Allah Maha mengetahuinya.” (QS. Al Baqarah 215)

Berdasarkan hukumnya infaq dikategorikan menjadi 2 bagian yaitu Infaq wajib dan sunnah. Infaq wajib diantaranya zakat, kafarat, nadzar, dan lain-lain. Sedang Infaq sunnah diantaranya, seperti infaq kepada fakir miskin, sesama muslim, infaq bencana alam, infaq kemanusiaan, dan lain-lain.

Terkait dengan infak ini Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim ada malaikat yang senantiasa berdo'a setiap pagi dan sore :
"Ya Allah SWT berilah orang yang berinfak, gantinya. Dan berkata yang lain : Ya Allah jadikanlah orang yang menahan infak, kehancuran".

Perintah untuk beramal shalih tidak hanya berupa infaq, dalam ajaran Islam juga dikenal dengan istilah Sedekah. Sedekah berasal dari kata shadaqa yang berarti benar.
Orang yang suka bersedekah merupakan wujud dari bentuk kebenaran keimannya kepada sang Khaliq. Menurut terminologi syariat, pengertian sedekah sama dengan pengertian infaq, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja, jika infaq berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut hal yang bersifat non materiil. Adapun shadaqah maknanya lebih luas dari zakat dan infak. Shadaqah dapat bermakna infak, zakat dan kebaikan non materi.

Dalam hadist riwayat Muslim, Rasulullah saw memberi jawaban kepada orang-orang miskin yang cemburu terhadap orang kaya yang banyak bershadaqah dengan hartanya, beliau bersabda:
“Setiap tasbih adalah shadaqah, setiap takbir shadaqah, setiap tahmid shadaqah, setiap tahlil shadaqah, amar ma’ruf shadaqah, nahi munkar shadaqah dan menyalurkan syahwatnya pada istri juga shadaqah”.

Shadaqah adalah ungkapan kejujuran (shidiq) iman seseorang. Oleh karena itu, Allah SWT menggabungkan antara orang yang memberi harta dijalan Allah dengan orang yang membenarkan adanya pahala yang terbaik. Antara yang bakhil dengan orang yang mendustakan.


 “ 5. Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, 6. dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (syurga), 7. Maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah. 8. dan Adapun orang-orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup[1580], 9. serta mendustakan pahala terbaik, 10. Maka kelak Kami akan menyiapkan baginya (jalan) yang sukar.” (QS. Al Lail 5 – 10)

Keterangan: [1580] Yang dimaksud dengan merasa dirinya cukup ialah tidak memerlukan lagi pertolongan Allah dan tidak bertakwa kepada-Nya.
Wallahu a’lam bishshawab
Share this post :

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

 
Copyright © 2012. Al-Hijaz - All Rights Reserved
Yayasan Pengembangan Ummat Al-Hijaz | Penyantun Yatim dan Dhuafa | Pondok Pesantren Tahfizhul Quran