JENIS ZAKAT
Zakat terbagi menjadi dua :
• Zakat Fitrah (Nafs)
• Zakat Harta (maal)
ZAKAT FITRAH
Pengertian
Zakat fitrah adalah zakat (shadaqah) jiwa, istilah tersebut diambil dari kata fitrah yang merupakan asal dari kejadian. Dari Ibnu Umar ra. Beliau berkata : ”Rasulullah saw. Telah memfardhukan zakat fitrah 1 sha’ dari kurma atau gandum atas budak,orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang tua dari seluruh kaum muslimin. Dan beliau perintahkan supaya dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk shalat ‘Ied.” (HR. Bukhori).
Besaran yang harus dikeluarkan adalah 2,176 kg.
Waktu pembayaran
1. Wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan
Ramadhan
2. Boleh mendahulukan atau mempercepat pembayaran zakat fitrah dari waktu wajib tersebut.
ZAKAT MAAL
Pengertian
Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh seseorang atau
lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
Macam – Macam Zakat Maal
A. ZAKAT EMAS DAN PERAK
Syariat Islam memandang emas dan perak merupakan harta yang potensial disamping dapat
berfungsi sebagai perhiasan yang indah, emas juga dapat berfungsi sebagai alat tukar dari masa ke masa. Oleh sebab itu syariat Islam memandang perlunya dikeluarkan zakat emas dan perak ini. Bahkan dalam Alquran disebut secara khusus dalam surat At-Taubah: 34-35, “…Dan
orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah swt.
maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari itu dipanaskan emas dan perak tersebut di neraka jahanam, lalu disetrika dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka, (lalu dikatakan) kepada mereka :”Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) harta yang kamu simpan.”.
Ketentuan Zakat Emas dan Perak
Zakat Emas
1. Nishab4 zakat emas 85 gram emas
2. Haul5 selama 1 tahun
3. Kadar yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah 2,5%
4. Perhiasan yang wajib dikeluarkan zakat adalah perhiasan yang disimpan dan tidak dipakai,
selain itu maka tidak wajib dikeluarkan zakat.
Cara Menghitung Zakat Emas / Perak
Contoh :
Ibu Fatma memiliki perhiasan emas sebanyak 150 gram, yang biasa dipergunakan adalah
sebanyak 40 gram, setelah berjalan 1 tahun, berapa zakat yang harus dikeluarkannya?
Jumlah perhiasan emas = 150 gram
Yang dipergunakan = 40 gram
Emas yang disimpan = 150 - 40 = 110 gram
Nishab zakat emas adalah 85 gr
Perhiasan emas yang dimiliki oleh ibu Fatmah sudah wajib dizakati karena melebihi nishab dan mencapai haul.
Cara menghitungnya adalah :
110 x 2,5% = 2,75 gram atau jika dnilai dengan uang adalah sebagai berikut :
Jika harga 1 gram emas adalah Rp 100.000,- maka 110 gram emas =
Rp 11.000.000,-, maka zakatnya adalah 11.000.000 x 2,5 % = Rp 275.000,-
Jadi zakatnya adalah 2,75 gr atau Rp 275.000,
Zakat Perak
1. Nishab zakat perak adalah 595 gram
2. Haul selama 1 tahun
3. Kadar yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah 2,5%
4. Cara penghitungan sama dengan penghitungan zakat emas.
B. ZAKAT PERTANIAN
Firman Allah swt. :
“Hai orang- orang yang beriman nafkahkanlah (zakat) dari sebagian hasil usahamu yang baik baik dan sebagian hasil bumi yang kami (Allah) keluarkan untuk kalian”. (QS.Al-Baqarah:
267).
Ketentuan zakat pertanian
1. Nishab zakat pertanian adalah 653 kg beras.
Dari Jabir Rasulullah saw. Bersabda : “.Tidak wajib dibayar zakat pada kurma yang kurang
dari 5 Ausuq.” (HR. Muslim) Ausuq jamak dari wasaq, 1 wasaq = 60 sha’, sedangkan 1 sha’
= 2,176 kg, maka 5 wasaq adalah 5x 60 x 2,176 = 652,8 kg.
2. Kadarnya sebanyak 5% jika menggunakan irigasi atau 10% dengan pengairan alami
(tadah hujan).
Hadits Nabi saw. :”yang diairi dengan air hujan ,mata air dn tanah zakatnya sepersepuluh
(10%), sedangkan yang disirami zakatnya seperduapuluh (5%).
3. Dikeluarkan ketika panen
Firman Allah swt. :”…Dan bayarkanlah zakatnya di hari panen ….” (QS. 6 : 34)
Cara penghitungan zakat pertanian
Contoh :
Bpk. Abdullah adalah seorang petani, sawahnya yang berjumlah 2 Ha ia tanami padi. Selama
pemeliharaan ia mengeluarkan biaya sebanyak Rp 500.000,-. Ketika panen hasilnya sebanyak
10 ton beras. Berapa zakat yang harus dikeluarkannya ?
Jawab :
Ketentuan zakat hasil tani :
- Nishab 653 kg beras
- Tarifnya 5%
- Waktunya : Ketika menghasilkan ( Panen )
Jadi zakatnya :
Hasil panen 10 ton = 10.000 kg (melebihi nishab)
10.000 x 5% = 500 kg
Jika dirupiahkan ;
Jika harga jual beras adalah Rp 2.000,- maka 10.000 x 2.000 = Rp 20.000.000
20.000.000 x 5% = Rp 1.000.000,-
C. ZAKAT PERNIAGAAN
Pengertian
Zakat perniagaan adalah zakat yang dikeluarkan dari harta niaga.
Ketentuan zakat perniagaan
1. Nishab zakat niaga adalah senilai dengan 85 gram emas
2. Usaha tersebut telah berjalan selama 1 tahun
3. Kadar yang dikelaurkan adalah 2,5%
4. Dapat dinayarkan dengan uang atau barang
5. Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan
(Modal diputar + keuntungan + piutang) – (hutang + kerugian) x 2,5% = Zakat
Contoh : Ibu Azizah seorang pedagang kelontong, walaupun tokonya tidak begitu besar ia
memiliki aset (modal) sebanyak Rp 6.000.000,- setiap harinya ia mendapatkan keuntungan
bersih sebesar Rp 3.000.000,- /bulan. Usaha itu ia mulai pada bulan Januari 2005, setelah
berjalan 1 tahun pada bulan tersebut ia mempunyai piutang yang dapat dicairkan sebesar Rp
3.000.000,- dan hutang yang harus ia bayar pada bulan tersebut sebesar Rp 3.100.000,-.
Jawab
Zakat dagang dianalogikan kepada zakat emas, nishabnya adalah 85gr emas, mencapai haul dan dengan tarif 2,5%.
Aset atau modal yang dimiliki Rp 6.000.000,-
Keuntungan setiap bulan Rp 3.000.000,- x12 = 36.000.000,-
Piutang sejumlah Rp 3.000.000,-
Hutang sejumlah Rp 3.100.000,-
Penghitungan zakatnya adalah
(Modal + untung + piutang ) – (hutang ) x 2,5%= zakat
(6.000.000 + 36.000.000 + 3.000.000) – (3.100.000,-) x 2,5% = Rp 1.047.500,-
Jadi zakatnya adalah Rp 1.047.500,-
D. ZAKAT PROFESI
Pengertian
Zakat profesi atau zakat pendapatan adalah zakat harta yang dikeluarkan dari hasil pendapatan seseorang atau profesinya bila telah mencapai nishab. Seperti karyawan, dokter, notaris dan lain-lain.
Landasan syar’i zakat profesi
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu
yang baik-baik, …” Q.S. Al Baqarah : 267
Ayat diatas menunjukan lafadz atau kata yang masih umum ; dari hasil usaha apa saja,
“…infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik, …” dan dalam ilmu
fiqh terdapat kaidah “Al “ibrotu bi Umumi lafdzi laa bi khususi sabab”, “bahwa ibroh (pengambilan makna) itu dari keumuman katanya bukan dengan kekhususan sebab.” Dan tidak ada satupun ayat atau keterangan lain yang memalingkan makna keumuman hasil usaha tadi, oleh sebab itu profesi atau penghasilan termasuk dalam kategori ayat diatas.
Pendapat Sahabat dan Tabi’in tentang harta penghasilan
Para ulama salaf memberikan istilah bagi harta pendapatan rutin /gaji seseorang dengan
nama “A’thoyat”, sedangkan untuk profesi adalah “ Maal Mustafad”, sebagaimana disebutkan
dalam beberapa riwayat, diantaranya Ibnu Mas’ud, Mu’awiyah dan Umar bin Abdul Aziz. Abu
‘Ubaid meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang seorang laki-laki yang memperoleh penghasilan
“Ia mengeluarkan zakatnya pada hari ia memperolehnya.” Abu Ubaid juga meriwayatkan
bahwa Umar bin Abdul Aziz memberi upah kepada pekerjanya dan mengambil zakatnya, …”
Cara Mengeluarkan Zakat Profesi
Beberapa pendapat yang muncul mengenai nishab dan kadar zakat profesi, yaitu :
1. Menganalogikan secara mutlak zakat profesi kepada hasil pertanian, baik nishab maupun
kadar zakatnya. Dengan demikian nishab zakat profesi adalah 653 kg beras dan kadarnya 5
% dan dikeluarkan setiap menerima.
2. Menganalogikan secara mutlak dengan zakat perdagangan atau emas. Nishabnya 85 gram
emas, dan kadanya 2,5% dan dikeluarkankan setiap menerima, kemudian penghitungannya
diakumulasikan atau dibayar di akhir tahun.
3. Menganalogikan nishab zakat penghasilan dengan hasil pertanian. Nishabnya senilai 653 kg beras, sedangkan kadarnya dianalogikan dengan emas yaitu 2,5 %. Hal tersebut berdasarkan qiyas atas kemiripan (syabah) terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni :
⇒ Model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian).
⇒ Model bentuk harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang. Oleh sebab itu bentuk
harta ini dapat diqiyaskan dalam zakat harta (simpanan/kekayaan) berdasarkan harta zakat
yang harus dibayarkan (2,5 %).
Pendapat ketiga inilah yang diambil sebagai pegangan perhitungan. Ini berdasarkan
pertimbangan lebih maslahah bagi muzaki dan mustahik. Mashlahah bagi muzaki adalah apabila dianalogikan dengan pertanian, baik nishab dan kadarnya. Namun, hal ini akan memberatkan muzaki karena tarifnya adalah 5 %.
Sementara itu, jika dianalogikan dengan emas, hal ini akan kurang berpihak kepada mustahik
karena tingginya nishab akan semakin mengurangi jumlah orang yang sampai nishab. Oleh
sebab itu, pendapat ketiga adalah pendapat pertengahan yang mempehatikan mashlahah kedua belah pihak (muzaki dan mustahik).
Adapun pola penghitungannya bisa dihitung setiap bulan dari penghasilan kotor menurut
pendapat DR. Yusuf Qardhawi, Muhammad Ghazali dan lain-lain7. Dalam realitanya di Indonesia setiap penghasilan tetap sudah dikenakan pajak penghasilan (PPH) maka yang lebih realistis perhitungan zakatnya dari take home pay.
Contoh :
Bapak Ahmad adalah seorang karyawan sebuah perusahaan swasta. Setiap awal bulan ia
mendapat gaji dari perusahaan tersebut (take home pay) sebesar Rp 6.000.000,-. Dari gaji
tersebut beliau keluarkan untuk kebutuhan pokok, biaya rumah tangga (dapur) sebesar Rp
3.000.000,-, untuk sekolah 2 orang anaknya sebesar Rp 1.000.000,-, membayar cicilan rumah
sebesar Rp 750.000,-, bayar telepon dan listrik 500.000,-
Apakah bpk. Ahmad wajib membayar zakat ? Jelaskan !!
Jawab :
Bpk. Ahmad terkena kewajiban bayar zakat dengan penghitungan sebagai berikut
6.000.000 x 2,5% = Rp 150.000,-
E. ZAKAT UANG SIMPANAN ATAU DEPOSITO
• Uang Simpanan
Uang simpanan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai nishab dan berjalan selama 1 tahun. Besarnya nishab senilai 85 gram emas. Kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5%.
Contoh:
Seorang karyawati di sebuah perusahaan swasta terkenal membuka rekening tabungannya pada awal bulan Oktober 2003 sebesar Rp 8.500.000,- pada tanggal 24 Oktober ia menyimpan sebanyak Rp 2.000.000,- kemudian dua hari setelah itu ia menyimpan kembali sebanyak Rp 500.000,- pada bulan November ia mengambil untuk sebuah keperluan sebesar Rp 2.000.000,- lalu mulai bulan Januari sampai bulan September ia menyisihkan uangnya untuk ditabung setiap bulannya sebesar Rp 300.000,-
Jawab :
Zakat tabungan dianalogikan dengan zakat emas nishabnya adalah 85gr emas dan mencapai
haul dengan tarif 2,5%.dihitung dari saldo akhir.
Saldo awal bulan Oktober 2003 Rp 8.500.000,-
Menabung pada 24 Oktober Rp 2.000.000,-
Menabung pada 26 Oktober Rp 500.000,-
Diambil pada bulan November Rp 2.000.000,-
Dari Januari s/d September Rp 300.000,- x 9 = Rp 2.700.000,-
Penghitunga zakatnya adalah 8.500.000 + 2.000.000 + 500.000 + 2.700.000 – 2.000.000x 2,5% = 292.500.
Jadi zakatnya adalah Rp 292.500,
• Deposito
Zakat simpanan deposito dihitung dari nilai pokoknya. Misalnya seorang yang memiliki
deposito pertanggal Rp 10.000.000 dengan jumlah bagi hasil selama setahun adalah Rp
350.000,- maka zakatnya adalah Rp 10.350.000 x 2.5 % = Rp 258.750.
F. ZAKAT PERUSAHAAN
Dalam menghitung zakat perusahaan, ketentuan dan cara menghitung zakatnya disetarakan
dengan zakat perdagangan.
Catatan: Apabila perusahaan menyertakan modal dari pegawai non muslim, maka penghitungannya setelah dikurangi kepemilikian modal atau keuntungan pegawai non muslim
tersebut.
G. ZAKAT INVESTASI
Zakat invesatasi adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil investasi, seperti mobil, rumah, dan
tanah yang disewakan. Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan dari hasilnya bukan dari
modalnya.
Contoh:
Hj. Azmi adalah seorang yang kaya raya, ia memiliki rumah kontrakan berjumlah 20 pintu,
karena sifatnya yang dermawan, arif dan bijaksana, ia menyewakan rumah kontrakannya tidak
terlalu mahal, perbulannya seharga Rp 200.000,-/rumah.. Setiap bulannya Hj Azmi
mengeluarkan Rp 500.000,- untuk biaya perawatan seluruh rumah kontrakannya.
Jawab.
Penghasilan dari rumah kontrakan dianalogikan dengan zakat investasi, yaitu nishabnya senilai 653 kg beras dengan tarif 5% dari bruto dan 10% dari netto.
Setiap bulannya Hj. Azmi memiliki penghasilan sebanyak 20 x 200.000 = Rp 4.000.000,-
Ada 2 cara dalam menghitung zakatnya
- Bruto Rp 4.000.000 x 5% = 200.000 jadi zakatnya adalah Rp 200.000,-
- Netto 4.000.000 – 500.000 = 3.500.000 x 10% = 350.00, jadi zakatnya adalah Rp 350.000,-
H. ZAKAT HADIAH DAN SEJENISNYA
A. Zakat Hadiah
Hadiah adalah sesuatu yang didapatkan oleh seseorang setelah ia sukses dalam menyelesaikan suatu pekerjaan.
1. Apabila dalam mendapatkan hadiah tersebut nyaris tidak ada usaha jerih payah sama
sekali baik tenaga maupun pikiran, maka hadiah tersebut mirip rikaz, zakatnya 20%.
2. Apabila dalam mendapatkan hadiah tersebut tanpa usaha yang signifikan, zakatnya
10%.
3. Apabila dalam mendapatkan hadiah tersebut ada usaha yang signifikan tetapi tidak
dominan, zakatnya 5%.
4. Apabila dalam mendapatkan hadiah tersebut ada usaha jerih payah baik tenaga maupun
pikiran, seperti want’s to be a milioner, maka zakatnya 2,5%.
B. Zakat Hibah
Hibah adalah suatu pemberian yang didapatkan oleh seseorang.
1. Jika hibah tersebut tidak di duga-duga maka zakatnya 20%
2. Jika hibah tersebut diduga tetapi tanpa ada kontribusi dari jasa yang langsung atau tida
dari penerima, maka zakatnya 10%
3. Jika hibah tersebut diduga dan ada kontribusi jasa dari penerima, maka zakatnya 5%
I. ZAKAT PETERNAKAN
Syarat-syarat ternak
1. Mencapai nishab
2. telah dimiliki selama satu tahun
3. Digembalakan
4. Tidak dipekerjakan
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.