1. Syarat Wajib :
- Islam
- Baligh
- Berakald
- Mukim ( pendapat Abu Hanifah)
2. Syarat Sah :
- Terbebasnya hewan qurban dari cela.
- Dilakukan pada waktunya.
- Penyembelihnya seorang muslim.
Hewan Qurban
1. Jenisnya:
- Unta.
- Sapi/kerbau.
- Kambing.
2. Umurnya :
- Unta : 5 tahun penuhb.
- Sapi/kerbau : 2 tahun penuhc.
- Kambing : 1 tahun penuh3.
3. Kadarnya :
- Unta dan Sapi : untuk 7 orang.
- Kambing : untuk 1 orang.
4. Sifatnya
Terbebas dari cela/sifat berikut :
- Hilang sebelah matanya
- Sakit kronis.
- Pincang.
- Sangat kurus
Nabi bersabda: “Empat sifat yang tidak diperkenankan ada pada hewan qurban : yang tidak berfungsi salah satu matanya, yang sakit kronis, yang pincang salah satu kakinya dan yang sangat kurus.“ (HR.Tirmidzi).
Waktu MENYEMBELIH QurbAN
“Yang
pertama kita lakukan hari ini/Idul Adha ialah sholat dan kembali
kemudian menyembelih qurban, maka barang siapa yang melakukan demikian, telah
sesuai dengan sunnah kami dan barang siapa yang menyembelih sebelum itu
maka itu adalah daging yang diperuntukkan bagi keluarganya dan tidak
ada kaitannya dengan berqurban.“ (HR. Bukhari dan Muslim).
Awal dan akhir waktu qurban
Jumhur Ulama : Sesudah sholat dan khutbah Id dan berlangsung hingga 2 hari setelah hari Nahr/Id.Hanafiyah : Dimulai dengan datangnya waktu sholat shubuh dan berlangsung hingga 2 hari setelah hari Nahr.
Syafi’iyyah : Sesudah sholat dan khutbah Id dan berakhir hingga akhir hari tasyriq (3 hari setelah hari Id).
sunnah menyembelih
- Tidak memotong rambut dan kuku ketika memasuki bulan Dzulhijjah hingga memotong qurban.
- Mempertajam pisau.
- Menyembelih sendiri atau kalau tidak mungkin, mewakilkan kepada orang lain.
- Menyaksikan proses penyembelihan.
- Menghadapkan hewan kearah kiblat pada saat disembelih dengan membaca :
بسم الله الله اكبر اللهم هدا منك و لك
“Dengan nama Allah, Allah Maha Besar, Ya Allah ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu.“
Hukum daging qurban
- Diperkenankan bagi yang berqurban untuk makan daging hewan qurbannya dan menyimpannya. “Makanlah, berilah makan dan simpanlah.“ (HR. Bukhari dan Muslim) .
- Dianjurkan dalam pembagian dagingnya sebagai berikut : sepertiga untuk dimakan/disimpan, sepertiga untuk di hadiahkan dan sepertiga untuk dishodaqohkan. “Dan hendaknya diberikan kepada keluarganya sepertiga, tetangganya yang miskin sepertiga dan dishodaqohkan kepada yang meminta sepertiga “ (HR. Hafidz Abu Musa) .
- Tidak diperkenankan untuk menjual kulitnya. “Barang siapa menjual kulit qurban maka tidaklah sah qurbannya.“ (HR.Hakim dan Baihaqi).
- Tidak diperkenankan untuk membayar penyembelih dengan daging qurban atau kulitnya. “Berkata Ali bin Abi Tholib : Aku diperintahkan Rasulullah saw untuk mengurus qurbannya dan membagi kulitnya… dan aku dilarang untuk memberi penyembelih sebagian darinya sebagai upah“, beliau melanjutkan : “kami memberinya dari bagian kami “ (HR. Bukhari dan Muslim).
Wallahu a’lam bisshawab!
Sumber : http://lumbungzakat.blogspot.com/2008/01/qurban-itu-penting.html
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.